Ais Nusantara Kembali Eksis di Muktamar NU ke-35, Soroti Literasi Hukum dan UU Pesantren

oleh Geofani Eko Priyantama

Ais Nusantara Kembali Eksis di Muktamar NU ke-35, Soroti Literasi Hukum dan UU Pesantren
Penulis
Geofani Eko Priyantama
Tanggal Publikasi
29 August 2026
Waktu Membaca
4 min

JOMBANG — Ais Nusantara kembali menunjukkan eksistensinya dalam rangkaian Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 dengan menggelar kegiatan literasi bagi santri dan warga NU. Kegiatan yang berlangsung di SMK Kreatif Hasbullah, Jombang, Sabtu sore, 29 Agustus 2026, tersebut mengangkat tiga isu strategis, yakni literasi keuangan, literasi digital, dan literasi hukum.

Kegiatan ini menjadi salah satu agenda edukatif di tengah rangkaian Muktamar NU ke-35. Tidak sekadar menjadi forum diskusi, Ais Nusantara menghadirkan materi yang dinilai dekat dengan kebutuhan warga NU, khususnya generasi muda, santri, serta pengurus organisasi.

Antusiasme peserta terlihat sejak kegiatan dimulai. Suasana sore Jombang yang cerah turut mendukung berlangsungnya forum yang dikemas sebagai ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman praktis tersebut.

 Literasi Hukum Soroti Undang-Undang Pesantren

Sesi literasi hukum menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian peserta. Unsur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar (LBH PBNU), Ahmad Muzakka, hadir sebagai pemateri dan membedah persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Pesantren.

Muzakka menekankan bahwa memahami persoalan hukum membutuhkan ketelitian dan pemahaman terhadap keseluruhan rangkaian aturan. Menurutnya, persoalan hukum tidak cukup dilihat dari satu sisi atau satu ketentuan saja.

“Melihat dan membuka seluruh rangkaian di situ juga sangat penting karena berbicara hukum berarti ada rangkaian yang harus dipersiapkan matang,” ujar Ahmad Muzakka.

Penekanan tersebut menjadi penting bagi pesantren yang kini menghadapi dinamika sosial dan hukum yang semakin kompleks. Perkembangan regulasi, tuntutan administrasi, perlindungan kelembagaan, hingga persoalan yang bersinggungan dengan ruang publik membuat pesantren membutuhkan pemahaman hukum yang memadai.

Bagi Muzakka, literasi hukum bukan semata-mata kemampuan membaca peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, pemahaman hukum diperlukan agar lembaga pendidikan keagamaan, para kiai, pengasuh, santri, maupun pengurus pesantren memiliki kemampuan melakukan langkah antisipatif ketika menghadapi persoalan hukum.

Pengalaman Advokasi Jadi Bekal

Kehadiran Ahmad Muzakka juga tidak lepas dari rekam jejaknya dalam advokasi hukum, termasuk dalam mendampingi dan memberikan dukungan terhadap pesantren dan para kiai ketika menghadapi persoalan hukum.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya menghadirkan perspektif praktis dalam forum literasi Ais Nusantara. Peserta tidak hanya mendapatkan penjelasan normatif mengenai hukum, tetapi juga diajak memahami bagaimana persoalan hukum dapat muncul dan bagaimana sebuah lembaga harus mempersiapkan diri.

Pembahasan tersebut menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas pesantren. Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, tetapi juga menjadi institusi sosial yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan berbagai regulasi negara.

Kornas Aisnu: Pesantren Perlu Pendampingan Hukum

Kegiatan literasi tersebut dibuka dan diperkenalkan langsung oleh Koordinator Nasional Aisnu, Ulinuha Lazulfa. Dalam pengantarnya, Ulinuha menegaskan pentingnya penguatan kapasitas warga NU agar mampu menghadapi perubahan zaman.

Ia secara khusus menyoroti peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan pendampingan kepada pesantren. Menurutnya, kekuatan pesantren tidak hanya dibangun melalui penguasaan ilmu keagamaan, tetapi juga perlu ditopang oleh pemahaman terhadap aspek hukum.

“Beliau sangat matang secara integrasi. Kita butuh figur seperti ini untuk memastikan pesantren tidak hanya kuat secara keilmuan, tapi juga terlindungi secara hukum,” kata Ulinuha.

Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan kebutuhan baru pesantren di tengah perubahan sosial. Pesantren dituntut tetap mempertahankan tradisi keilmuan dan nilai-nilai kepesantrenan, namun pada saat yang sama harus mampu beradaptasi dengan sistem hukum dan tata kelola kelembagaan yang terus berkembang.

Tidak Hanya Hukum

Selain literasi hukum, Ais Nusantara menghadirkan dua materi lainnya, yakni literasi keuangan dan literasi digital.

Literasi keuangan diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan secara lebih baik. Sementara literasi digital menjadi bekal penting bagi santri dan warga NU dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat.

Ketiga tema tersebut sengaja dihadirkan dalam satu rangkaian karena memiliki keterkaitan dengan kehidupan warga NU saat ini. Kemampuan memahami hukum, mengelola keuangan, dan menggunakan teknologi secara bijak dinilai menjadi bagian penting dari penguatan kapasitas sumber daya manusia.

Di tengah derasnya arus informasi digital, misalnya, kemampuan literasi tidak lagi berhenti pada kemampuan membaca dan menulis. Masyarakat juga dituntut mampu memilah informasi, memahami risiko digital, serta menggunakan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

Bagian dari Kontribusi Ais Nusantara

Kegiatan di SMK Kreatif Hasbullah Jombang menjadi penanda bahwa Ais Nusantara berupaya mengambil bagian dalam rangkaian Muktamar NU ke-35 melalui agenda yang bersifat edukatif.

Ais Nusantara menegaskan bahwa kegiatan literasi tersebut tidak berhenti sebagai agenda seremonial Muktamar. Penguatan kapasitas warga NU melalui pendidikan, literasi, dan peningkatan keterampilan di berbagai bidang akan terus didorong.

Kehadiran literasi hukum dalam kegiatan tersebut sekaligus memberikan pesan bahwa pesantren dan warga NU perlu semakin sadar terhadap aspek hukum. Dengan pemahaman yang lebih baik, pesantren diharapkan mampu menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara lebih kuat sekaligus memiliki perlindungan kelembagaan yang memadai.

Di tengah perubahan zaman yang semakin cepat, literasi menjadi salah satu modal penting bagi warga NU. Bukan hanya untuk memahami persoalan yang sedang terjadi, tetapi juga untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan yang akan datang.

🔗 Bagikan Artikel Ini